wigunaharis

SOP 38 PA KUNINGAN

In Uncategorized on 3 April 2012 at 11:39 am

PENGADILAN AGAMA KUNINGAN

Standard Operating Procedures

PROSEDUR PENGADUAN

Nomor SOP : 038/SOP/PA/KUNINGAN Revisi Tgl. : 12-3-2012
Tgl Ditetapkan : 19-3-2012 Halaman :  1 dari 1 hal.

No.

Uraian Kegiatan

Uraian Pelayanan

Unit/Pejabat  Pelaksana

Waktu Penyelesaian

Ket.

DESKRIPSI  :PROSEDUR PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA KUNINGAN

A.

PROSEDUR PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
  1. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadial tentang mengenai penyelenggaraan peraadilan termasuk pelayanan publik dan atau prilaku aparat pengadilan.
  2. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang subtansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima.
  3. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengaduan menerima layanan pengadilan
  4. Masyaraka dapa menyampaikan pengaduan melalui meja pengaduan, situs bada pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan
  5. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai setatus pengaduannya.
  6. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda
  7. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor paling lambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduannya disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannnya.
  8. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak pemberitahuan telah diterimanya surat pemberitahuan oleh badan pengawasan atau pengadilan tingkat banding
  9. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) harikerja sejak pengaduan di daftar di agenda pengaduan badan pengawasan atau pengadilan tingkat banding.
  10. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

 

Susi

Susi

Suandi

Panitera

Panitera

 

10 Menit

5 Menit

10 Menit

2 hari

7 Hari

 

B.

Selesai
Disahkan oleh :
Ketua Pengadilan Agama Kuningan
Ttd.

Drs. H. Muhamad Darin, SH.Msi

NIP. 19561019 1985 03 1002

Tinggalkan komentar