|
|
- Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadial tentang mengenai penyelenggaraan peraadilan termasuk pelayanan publik dan atau prilaku aparat pengadilan.
- Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang subtansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima.
- Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengaduan menerima layanan pengadilan
- Masyaraka dapa menyampaikan pengaduan melalui meja pengaduan, situs bada pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan
- Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai setatus pengaduannya.
- Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda
- Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor paling lambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduannya disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannnya.
- Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak pemberitahuan telah diterimanya surat pemberitahuan oleh badan pengawasan atau pengadilan tingkat banding
- Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) harikerja sejak pengaduan di daftar di agenda pengaduan badan pengawasan atau pengadilan tingkat banding.
- Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
|
Susi
Susi
Suandi
Panitera
Panitera
|
10 Menit
5 Menit
10 Menit
2 hari
7 Hari |
|
Reblogged this on KAJIAN DIRI 234.